
Pancor, Juni 2026 – Yayasan Pendidikan Hamzanwadi Pondok Pesantren Darunnahdlatain Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (YPH PPD NWDI) Pancor secara resmi membuka Kegiatan Pelatihan Paralegal bagi guru dan siswa pada Jumat (26/6/2026). Program ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran hukum seluruh warga sekolah, memperkuat pemahaman tentang hak dan perlindungan, serta menjadi upaya preventif terhadap berbagai bentuk pelanggaran di dunia pendidikan.
Acara yang berlangsung di lingkungan yayasan tersebut dibuka secara resmi oleh Prof. Khirjan Nahdi, selaku Ketua Majelis Pendidikan YPH PPD NWDI Pancor, yang mewakili Ketua Yayasan Pendidikan Hamzanwadi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan komitmen tegas lembaga dalam menciptakan iklim pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat.
“Yayasan Pendidikan Hamzanwadi tidak mentolerir tindak kekerasan dalam bentuk apa pun, oleh siapa pun, dan atas nama apa pun di lingkungan pondok pesantren. Kami juga tidak mentolerir penyakit mental yang disebut LGBT oleh siapa pun,” ujar Prof. Khirjan Nahdi dengan penuh penekanan.
Menurutnya, pelatihan paralegal merupakan langkah strategis untuk membekali guru dan siswa dengan pengetahuan hukum dasar. Harapannya, peserta tidak hanya memahami hak dan kewajiban mereka, tetapi juga mampu menjadi garda terdepan dalam mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu kelancaran proses belajar-mengajar.
Pelatihan ini menargetkan lahirnya kader-kader paralegal di lingkungan sekolah yang kompeten dalam memberikan edukasi hukum kepada sesama, serta turut mewujudkan budaya sekolah yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan bagi seluruh warganya.
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan guru dan siswa dari berbagai unit pendidikan di bawah naungan YPH PPD NWDI Pancor ini berlangsung dengan antusiasme tinggi. Para peserta tampak aktif mengikuti setiap sesi yang diberikan. Melalui inisiatif ini, yayasan berharap tercipta lingkungan pendidikan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga sadar hukum, berkarakter kuat, serta terbebas dari kekerasan dan perilaku-perilaku yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai luhur yang dianut lembaga.